Kapan Sebenarnya BPUM 2022 Siap Cair? Cek Nama Penerima dengan Login eform.bri.co.id

26 Oktober 2022, 15:00 WIB
Simak penjelasan cara cek nama penerima BPUM 2022 di link berikut ini, lengkap dengan informasi dari Kemenkop UKM. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – BPUM 2022 siap cair kapan sebenarnya? Simak berikut cara cek nama penerima dengan login eform.bri.co.id.

Pencairan BPUM 2022 masih menjadi salah satu bansos yang paling banyak dinantikan jadwal penyalurannya oleh penerima.

Adapun untuk bisa dengan mudah mencairkan bantuan BPUM 2022, penerima juga harus melakukan cek nama penerima Rp600.000, dengan login eform.bri.co.id secara online lewat HP atau Komputer.

Lantas, BPUM 2022 sebenarnya kapan siap cair? Adapun pencairan dana BPUM 2022 tersebut dipastikan akan tetap disalurkan oleh Kemenkop UKM, namun pihak penyalur belum bisa mematikan kapan jadwal pencairannya, karena masih belum selesai merekap dan merampungkan data-data penerima.

Baca Juga: Sinopsis Film Confession yang Tayang Hari Ini: So Ji Sub Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Misterius

Selain itu, dana BPUM 2022 ini hanya akan diberikan kepada 4 golongan penerima saja yaitu pedagang kaki lima, pemilik toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil dan nelayan kecil yang sudah resmi menjadi anggota UMKM yang terdaftar di Kemenkop UKM.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website eform.bri.co.id, berikut penjelasan lengkap tahap cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 dan syarat pencairan dana bantuan UMKM.

1. Login eform.bri.co.id resmi untuk cek penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM Rp600.000 yang cair di Bank BRI.

2. Input nomor KTP milik penerima BPUM 2022 atau bantuan UMKM Rp600.000 tunai, untuk melakukan proses cek penerima di form website eform BRI dengan benar.

Baca Juga: Periksa Data KTP di Aplikasi Cek Bansos, PKH Tahap 4 Lekas Cair ke 5 Kategori Berikut

3. Tulis sejelas mungkin kode verifikasi resmi yang diberikan kepada penerima BPUM 2022 tunai melalui website eform.bri.co.id untuk melanjutkan proses tahap cek penerima bantuan tunai Rp600.000 dari Pemerintah pihak penyalur.

4. Klik fitur atau pilihan menu 'Inquiry' (masuk) di halaman website untuk melakukan proses validasi nomor KTP resmi milik penerima BPUM 2022 yang sudah diisi terlebih dahulu sebelumnya oleh penerima bantuan usaha.

5. Setelah melakukan proses validasi nomor KTP milik penerima BPUM 2022, penerima harus menunggu hingga mendapatkan notifikasi secara resmi dari Kemenkop UKM, berisikan tentang status untuk pencairan dari penyalur bantuan UMKM (Bank BRI) sebagai bukti proses pencairan dana Rp600.000.

6. Tunggu hingga pengumuman resmi mengenai informasi paling terupdate soal jadwal pencairan BPUM 2022 disampaikan langsung oleh pihak Kemenkop UKM secara terbuka atau umum.

Baca Juga: Apa Memberi Hadiah ke Anak Penting untuk Pembelajaran dan Pengembangan Rasa Tanggung Jawab? Ini Penjelasannya

7. Jika semua syarat yang diajukan untuk pencairan bantuan sudah dipenuhi maka penerima hanya tinggal mendatangi kantor terdekat cabang Bank BRI untuk menerima dana tunai BPUM 2022 yang akan dikirimkan ke rekening penerima masing-masing, sesuai seperti prosedur pencairan bantuan dari Kemenkop UKM untuk tahun 2022.

Adapun ini 5 syarat yang wajib untuk dipenuhi penerima sebagai syarat mencairkan BPUM 2022 di antaranya sebagai berikut.

1. Sudah sah atau resmi tercatat sebagai anggota resmi pelaku usaha UMKM dan juga resmi sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM untuk mencairkan bantuan tunai Rp600.000.

2. Harus sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM sebagai nasabah BRI milik pribadi yang masih aktif digunakan untuk transaksi di bank BRI terdekat guna dijadikan sebagai sarana mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Masih Cair hingga Akhir Bulan, Ini Cara Cek Nama Penerima di Link Cek Bansos

3. Pastikan sudah dapat notifikasi resmi yang berisikan informasi resmi pemberitahuan pernyataan via SMS dari pihak penyalur mengenai pesan bahwa penerima telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan BLT Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

4. Pelaku usaha atau penerima sudah secara resmi menerima surat pernyataan tertulis dari aparat daerah setempat sesuai dengan domisili KTP pribadi untuk bukti pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM.

5. Wajib memiliki KTP atau (Kartu Tanda Penduduk) dan sudah benar terdaftar atau tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta tercatat sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM, sesuai dengan salah satu dari 4 kategori penerima BLT UMKM yang sudah ditentukan oleh Pemerintah pihak penyalur.

Demikian penjelasan jadwal dan cara cek nama penerima BPUM 2022, dengan login login eform.bri.co.id online.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler