Catat! BSU Tahap 7 Cair di Kantor Pos, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id

27 Oktober 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan jadwal dan cara cek penerima BSU tahap 7 yang cair di Kantor Pos melalui link bsu.kemnaker.go.id secara online. /ANTARA/Fikri Yusuf.

PR DEPOK - Catat! Ternyata BSU tahap 7 cair di Kantor Pos, simak informasi mengenai syarat dan cara cek penerima di link bsu.kemnaker.go.id.

Setelah selesai pencairan tahap 6 pada Jumat, 21 Oktober kemarin, kini pekerja menantikan pencairan dana BSU tahap 7, yang diketahui akan cair melalui Kantor Pos.

Adapun bagi pekerja yang ingin memastikan bahwa namanya sudah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7, harus lebih dulu memenuhi syarat dan melakukan cek penerima di link bsu.kemnaker.go.id secara online.

Baca Juga: Rekap Hasil Liga Champions 2022/2023 Matchday ke-5: Bayern Munchen Kirim Barcelona ke Liga Eropa

Lalu, kapan pencairan dana akan dilakukan? Untuk jadwal pastinya, BSU tahap 7 ini masih belum mendapatkan informasi terbaru dari Kemnaker.

Namun, jika melihat dari jadwal pencairan BSU di tahap sebelumnya, kemungkinan BSU tahap 7 akan cair mulai bulan November 2022 mendatang.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website bsu.kemnaker.go.id, berikut penjelasan cara cek penerima BSU tahap 7:

Baca Juga: Klasemen Liga Champions 2022/2023 seusai Matchday ke-5: Barcelona Gugur, Bayern Munchen Juara Grup

1. Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU tahap 7 dari Kemnaker.

2. Lakukan pendaftaran akun baru di situs resmi Kemnaker, jika penerima dana BSU tahap 7 belum memiliki akun pribadi di situs.

3. Lengkapi informasi berupa data pribadi penerima pada formulir pendaftaran dengan lengkap, lalu aktifkan akun baru yang sudah dibuat sebelumnya menggunakan kode OTP yang sudah lebih dulu dikirimkan ke nomor HP dengan benar dan sesuai.

Baca Juga: Wanita Pembawa Pistol yang Coba Terobos Istana Negara Diperiksa Polisi

4. Kemudian login lagi untuk kedua kalinya agar dapat mengakses website menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya oleh penerima, barulah lakukan proses cek penerima bantuan sesuai peraturan dan instruksi dari website tersebut.

5. Isi data diri pribadi penerima bantuan Subsidi Gaji dengan selengkap mungkin, mulai dari mengunggah foto profil milik penerima, status pernikahan, hingga keterangan tipe lokasi penerima BSU tahap 7 yang mendapatkan Rp600.000 dari Kemnaker.

6. Kemudian terakhir, penerima akan mendapatkan informasi resmi berupa notifikasi dari website untuk dijadikan bukti pencairan BSU tahap 7 dari Kemnaker.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Masih Cair Akhir Oktober 2022 untuk 7 Kategori, Cek Daftar Nama Penerima di Sini

Jika nama dan status penerima sudah dipastikan muncul di halaman situs resmi Kemnaker, maka dipastikan penerima sudah bisa mencairkan dana Rp600.000 di Kantor Pos secara tunai, dengan syarat yang sudah ditentukan.

Selain sudah mengetahui cara cek penerima, berikut juga dijelaskan rincian syarat yang harus dipenuhi penerima BSU tahap 7 untuk mencairkan dana manfaat:

1. Pekerja atau penerima resmi tercatat sebagai WNI dan memiliki KTP, serta sudah berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Kamis, 27 Oktober 2022: Hati-Hati dengan Apa yang Anda Makan

2. Pekerja atau penerima sudah resmi tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai batas bulan Juli 2022 ini.

3. Pekerja atau buruh yang resmi diperbolehkan menerima BSU tahap 7 hanyalah pekerja yang memiliki pendapatan di bawah kisaran nominal Rp3,5 juta per bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji diubah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Penerima BSU tahap 7 bukan atau tidak termasuk pegawai resmi PNS, jabatan TNI dan Polri, atau jabatan tinggi lainnya yang berkaitan dengan pemerintah.

Baca Juga: Cek BPNT 2022 yang Cair November secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

5. Pekerja yang menerima BSU tahap 7 dipastikan dan tidak diperbolehkan menerima bansos seperti program Kartu Prakerja, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM 2022) serta bansos lainnya dari Kemensos.

Demikian penjelasan jadwal dan cara cek penerima BSU tahap 7 yang cair di Kantor Pos melalui link bsu.kemnaker.go.id secara online.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler