BPUM Kapan Siap Cair? Ini Kata Pihak Kemenkop UKM Serta Cara Cek Penerima di Link eform.bri.co.id

27 Oktober 2022, 11:22 WIB
Berikut penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id resmi secara online. /Tangkap layar eform.bri.co.id.

PR DEPOK – BPUM kapan siap cair? Simak kata pihak Kemenkop UKM terkait jadwal pencairan, serta cara cek penerima di link eform.bri.co.id.

Bantuan produktif usaha mikro atau BPUM 2022, hingga saat ini masih menjadi salah satu bansos yang banyak dinantikan oleh masyarakat, terutama pelaku usaha UMKM.

Adapun agar mempermudah melakukan pencairan BPUM 2022, penerima bisa lebih dulu melakukan cek penerima di link eform.bri.co.id secara online.

Baca Juga: Barcelona Kalah Telak 0-3 di Camp Nou, Bayern Munchen Hempas Barca dari Persaingan Liga Champions

Lantas, BPUM 2022 sebenarnya kapan dicairkan? Adapun pencairan dana BPUM 2022 masih belum bisa dipastikan akan tetap disalurkan di tahun ini atau tidak, karena Kemenkop UKM masih belum selesai merampungkan dan memvalidasi data-data penerima.

"Di tahun ini kami akan melakukan validasi data lebih matang dan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penyaluran BPUM 2022 tepat sasaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website resmi Kemenkop UKM.

Adapun dana BPUM ini hanya akan diberikan kepada empat kategori pelaku usaha, yaitu pedagang kaki lima, pemilik toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan ikan laut ekonomi ke bawah.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 27 Oktober 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

Sebagaimana dikutip oleh dari website eform.bri.co.id, berikut penjelasan cara cek penerima BPUM 2022 dan juga syarat pencairan dana bantuan UMKM:

1. Login di link eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM Rp600.000 yang cair di Bank BRI.

2. Input nomor NIK KTP penerima BPUM 2022 untuk melakukan proses cek penerima di link eform dengan benar.

Baca Juga: WinWin WayV Ulang Tahun Besok, Simak Profil dan Biodata sang Idol dari Sub Unit NCT

3. Tulis kode verifikasi resmi dari website eform.bri.co.id untuk melanjutkan proses tahap cek penerima BPUM 2022 Rp600.000.

4. Klik pilihan menu 'Inquiry' (masuk) di halaman website untuk proses validasi nomor KTP milik penerima BPUM 2022 yang sudah diisi terlebih dahulu di kolom sebelumnya.

5. Penerima akan mendapatkan notifikasi secara resmi dari Kemenkop UKM, berisikan tentang pencairan bantuan UMKM (Bank BRI) sebagai bukti proses pencairan dana Rp600.000 (BPUM 2022).

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Kamis, 27 Oktober 2022: Virus Corona Kembali Bertambah, Indonesia Masuk 20 Besar

6. Kemudian tunggu sampai ada pengumuman resmi ter-update soal jadwal pencairan BPUM 2022, yang disampaikan langsung oleh pihak Kemenkop UKM secara terbuka.

7. Jika semua syarat yang diajukan untuk pencairan bantuan sudah dipenuhi, maka penerima hanya tinggal mendatangi kantor terdekat cabang Bank BRI untuk menerima dana tunai BPUM 2022 yang akan dikirimkan ke rekening penerima masing-masing, sesuai prosedur pencairan bantuan dari Kemenkop UKM untuk tahun 2022.

Adapun ini lima syarat yang wajib untuk dipenuhi penerima BPUM 2022 agar dapat mencairkan Rp600.000:

Baca Juga: 8 Tokoh Sumpah Pemuda dan Perannya, Ada Wage Rudolf Supratman Pencipta Lagu Indonesia Raya

1. Terdaftar menjadi anggota resmi pelaku usaha UMKM dan juga sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM untuk mencairkan bantuan tunai Rp600.000.

2. Harus memiliki buku rekening dan kartu ATM milik pribadi yang masih aktif digunakan sebagai nasabah BRI, untuk dijadikan sebagai sarana mencairkan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.

3. Pastikan sudah dapat notifikasi resmi yang berisikan informasi pemberitahuan pernyataan via SMS dari pihak penyalur mengenai penerima telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan BLT Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Sampai Kapan PKH Tahap 4 Cair? Simak Penjelasannya di Sini

4. Pelaku usaha atau penerima sudah resmi menerima surat pernyataan tertulis dari aparat daerah setempat sesuai dengan domisili KTP pribadi, untuk bukti pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM tunai.

5. Wajib memiliki KTP atau (Kartu Tanda Penduduk) dan sudah terdaftar serta tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berusia 18 tahun ke atas, serta sudah sesuai dengan salah satu dari empat kategori penerima BLT UMKM yang sudah ditentukan oleh pemerintah selaku pihak penyalur.

Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek penerima BPUM 2022 di link eform.bri.co.id resmi secara online.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler