Cara Mencairkan BPUM 2022 bagi Pelaku Usaha Mikro, Simak Syarat untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

31 Oktober 2022, 21:13 WIB
Cara mencairkan BPUM 2022 /Unsplash/Mufid Majnun.

PR DEPOK – BPUM 2022 diperkirakan akan cair di bulan November ini kepada pelaku usaha mikro.

Jika BPUM 2022 tersebut cair, maka pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 untuk menambah permodalan usahanya.

Program BPUM 2022 ini diberikan pemerintah bertujuan membantu pelaku usaha mikro menghadapi berbagai kenaikan harga barang secara global.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah untuk Siswa SD Cair Berapa? Nominal Uang Tunai hingga Nama Penerima Bisa Dicek di Sini

Namun, pelaku usaha mikro harus memperhatikan sejumlah syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari komite-umkm.org, setidaknya ada beberapa syarat harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM RP 600.000 itu, yakni:

- Warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki e-KTP resmi.

- Memiliki bidang usaha berskala mikro.

Baca Juga: Kemenkes Konfirmasi Covid-19 Subvarian XBB di Indonesia Bertambah Jadi 8 Kasus

- Bukan sebagai penerima BLT UMKM.

- Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR maupun kredit bank.

- Kegiatan usahanya dibuktikan dengan kepemilikan NIB atau SKU.

- Tidak tergolong ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Soal Asmara Virgo, Pisces, Leo 1 November 2022, Seseorang dari Masa Lalu Akan Datang

Bila melihat persyaratan tersebut, maka sudah bisa dipastikan kalau pelaku usaha yang masih mencicil KUR BRI maupun bank lainnya tidak akan bisa mendapatkan BLT UMKM 2022.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id Lebih lanjut, untuk cek data penerima BLT UMKM masyarakat bisa melakukannya dengan cara berikut ini:

a. Bukalah link eform.bri.co.id/bpum.

b. Isilah NIK KTP pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: 3 Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47, Jika Lolos akan Mendapatkan Dana Bantuan Rp3,55 Ju

c. Isilah kode verifikasi sebagaimana yang tercantum pada kolom yang disediakan

d. Klik "Proses Inquiry", tunggulah sampai muncul keterangan akan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Sejumlah daerah di Indonesia masih melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang berhak dicalonkan sebagai penerima BLT UMKM.

Sementara itu, dinas yang membidangi koperasi dan UKM masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro yang belum terdaftar untuk mengajukan diri sebagai calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: 10 November Memperingati Apa? Unduh Gratis 17 Twibbon Hari Pahlawan 2022 Desain Menarik dan Elegan

Pelaku usaha mikro hanya perlu mendatangi dinas terkait dan mengutarakan niatnya untuk dicalonkan sebagai penerima BLT UMKM.

Sampai artikel ini diterbitkan Kemenkop dan UKM masih belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu RI.

Oleh karena itu, pemerintah pun belum bisa memastikan kapan BLT UMKM Rp600.000 dapat dicairkan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler