PR DEPOK - Simak berikut info pencairan BLT UMKM Rp600.000 serta syarat untuk jadi penerima BPUM 2022.
BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022, telah dipastikan akan berlanjut untuk disalurkan di tahun 2022.
Namun demikian, terkait tanggal pasti pencairan BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022 ini masih belum ditentukan.
Baca Juga: BSU 2022 Belum Cair Ke Rekening? Segera Cairkan di Kantor Pos Terdekat, Begini Caranya
Hal ini karena pihak Kemenkop UKM masih mematangkan aturan terkait validasi data penerima sesuai prosedur dan menunggu anggaran pengajuan ke Kementerian Keuangan.
Namun rencananya, BLT UMKM Rp600.000 ini akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu tentunya para pelaku usaha yang ingin jadi penerima BLT UMKM Rp600.000 ini harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis The Fabulous, Drakor Terbaru Dibintangi Minho SHINee dan Chae Soo Bin
Adapun berikut ini daftar syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.