1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
3. Tidak sedang mengajukan KUR.
4. Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. Serta bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Setelah mengetahui dan memenuhi syarat tersebut, para pelaku usaha juga bisa untuk mengecek status penerima lewat eform.bri.co.id jika nantinya sudah cair.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Selasa, 1 November 2022: Keberuntungan di Awal Bulan
Karena jika merujuk pencairan tahun sebelumnya, situs eform.bri.co.id bisa digunakan untuk cek status penerima BLT UMKM Rp600.000.
Untuk itu, simak berikut ini cara cek status penerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.