Apakah Penerima PKH, BLT BBM dan BSU boleh Daftar Kartu Prakerja 2023? Simak Penjelasannya

6 November 2022, 16:00 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan tentang penerima bansos yang ingin gabung Kartu Prakerja 2023. /Pixabay/

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja dipastikan akan dilanjutkan pada tahun 2023.

Kartu Prakerja ini dilanjutkan untuk membantu pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja ini diluncurkan pemerintah untuk membantu pengembangan, keahlian dan peningkatan kompetensi pencari kerja.

Baca Juga: Tanggal Pencairan BLT BBM Tahap 2 November 2022, Simak Informasinya dan Cek Penerima di Link Ini

Namun, yang banyak menjadi pertanyaan adalah, apakah pencari kerja yang sudah pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos), seperti PKH, BLT BBM, BPNT dan BSU 2022 bisa dapat program Kartu Prakerja?

Bagi pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK ada baiknya melihat kembali syarat-syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan tahun 2023 dengan besaran bantuan Rp4,2 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima STB TV Digital Gratis Secara Mandiri, Tidak Sulit Cukup dengan KTP dan KK

Bantuan ini terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.

Selain itu, penerima Kartu Prakerja gelombamg 48 akan mendapat insentif sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.

Syarat mendapatkan Kartu Prakerja tahun 2023, seperti dikutip dari laman Prakerja:

Baca Juga: Lapak Pemulung di Pondok Labu Jakarta Dilalap Si Jago Merah, Diduga Karena Korsleting Listrik

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikam normal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id untuk Cek BPUM 2022 Online Lewat HP Pakai NIK KTP

4. Tidak pernah dan bulan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Sedang Cair di Kantor Pos, Segera Cek Penerima Secara Online Lewat Aplikasi PosPay

Apabila melihat syarat-syarat tersebut maka bisa dipastikan masyarakat yang sudah mendapatkan bansos lainnya tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja 2023.

Namuun persyaratan tersebut dapat terjadi perbedaan sesuai kebijakan pihak Prakerja. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler