Syarat dan Cara Daftar PKH 2023 untuk Dapatkan BLT Rp3 Juta Bagi Ibu Hamil dan Balita Lewat Link Ini

9 November 2022, 10:06 WIB
Berikut ini merupakan syarat dan cara daftar bansos PKH 2023 agar ibu hamil dan balita bisa mendapat BLT. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Pencairan PKH 2022 memasuki tahap 4 yakni penyaluran terakhir pada Oktober-Desember.

Lantas, bagaimana masyarakat yang belum kebagian bansos 2022 agar bisa menjadi penerima PKH 2023?

Kementerian Sosial (Kemensos) belum secara resmi mengumumkan tentang penyaluran bansos PKH 2023.

Oleh karena itu, pahami syarat dan ketentuan serta mekanisme penetapan pendaftar PKH 2023 yang berkaca pada periode 2022.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2022 yang Bangkitkan Semangat Perjuangan

Persyaratan Penerima PKH ibu hamil dan balita:

A. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berasal dari keluarga miskin.

Baca Juga: Penjelasan Kominfo Soal Penyebab Sinyal Siaran TV Digital Belum Sempurna

- KTP dan KK terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Bukan penerima jenis bansos lain dari pemerintah.

B. Syarat khsusus

Ibu Hamil:

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box (STB) ke TV Analog, Simak Langkah-langkahnya

- Wanita hamil atau nifas.

- Maksimal kehamilan anak kedua.

Balita:

- Anak usia 0-6 tahun.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2022 10 November: Tema, Makna Logo, dan Pedoman Upacara

- Maksimal sampai anak kedua.

C. Mekanisme Penetapan

1. Bawa KTP dan KK untuk mendaftar ke Kelurahan/Desa dengan mengisi form pendaftaran yang telah dipersiapkan.

2. Berkas dimasukkan dalam pengajuan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Musyawarah Kelurahan/Desa yang dihadiri Camat.

Baca Juga: Profil Mashiho, Idol K-Pop Asal Jepang yang Resmi Keluar dari TREASURE

3. Camat membawa berkas ke Walikota/Bupati yang diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.

4. Walikota/Bupati membawanya ke Gubernur untuk diberikan ke Menteri Sosial.

5. Kementerian Sosial melakukan validasi data ulang sebelum akhirnya diberikan ke Menteri Sosial.

6. Menteri Sosial menetapkan berkas sebagai KPM bansos PKH.

Baca Juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima PKH Ibu Hamil, Cair November 2022 Rp750.000

D. Dana bansos PKH ibu hamil dan balita

Sesuai data PKH 2022 bahwa ibu hamil dan balita memiliki nilai bantuan yang sama yakni Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap.

Tahap 1 Januari-Maret.

Tahap 2 April-Juni.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BLT BBM Rp300.000 Online lewat HP

Tahap 3 Juli-September.

Tahap 4 Oktober-Desember.

E. Mekanisme Pencairan.

PKH ibu hamil dan balita disalurkan secara transfer melalui rekening bank Himbara.

Adapun untuk cek daftar penerima PKH dan jadwal pencairannnya silakan login di link cekbansos.kemensos.go.id atau bisa melalui aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler