BPUM 2022 Masih Berlanjut, Segera Cek Penerima secara Online di Link eform.bri.co.id

16 November 2022, 21:34 WIB
Cek Penerima BPUM 2022 dan Cairkan BLT UMKM, Login eform.bri.co.id agar Bantuan Cair Rp600 Ribu /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Pihak pemerintah masih memandang penting program BPUM 2022 agar tetap berlanjut penyalurannya.

BPUM 2022 atau juga dikenal sebagai BLT UMKM direncanakan akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran Rp600.000 per penerimanya.

Oleh karena itu para pelaku usaha harus segera mempersiapkan diri karena pemerintah akan kembali menggulirkan BPUM 2022 segera.

Baca Juga: Ungkap Fakta Baru Soal Kasus di Kalideres, Polisi: Ada Barang Lain yang Diduga Dijual

Bagi pelaku usaha hanya dibutuhkan NIK KTP sebagai rujukan data pada saat melakukan cek penerima BPUM 2022 secara online dengan login di link laman eform.bri.co.id.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, informasi mengenai keberlanjutan  BPUM 2022 ini pernah disampaikan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) beberapa waktu yang lalu.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan bahwa BPUM masih dibutuhkan oleh para pelaku usaha, sehingga pemerintah memastikan akan kembali menyalurkan BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: PIP Kemdikbud November 2022 Sudah Cair atau Belum? Simak Info dan Cara Cek Nama Penerima Online

Akan tetapi pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait bantuan BPUM tahun ini.

Walaupun jadwal penyaluran belum resmi diumumkan pemerintah, tetapi pelaku usaha bisa melakukan pengecekkan penerima BLT UMKM ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari eform.bri.co.id, berikut ini cara cek BPUM 2022 secara online yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha.

- Ambillah HP Android Anda dengan jaringan internet yang stabil dan KTP yang sah untuk rujukan data

Baca Juga: Hari Pelajar Internasional 17 November 2022, Sambut Harinya dengan Pilihan Twibbon Menarik Ini

- Bukalah browser dan lakukan login di link laman resmi eform.bri.co.id

- Kemudian lengkapi NIK KTP sesuai data yang tertera

- Selanjutnya masukkan kode verifikasi sesuai dengan petunjuk yang diberikan

- Lanjutkan dengan memilih 'Proses Inquiry'

Baca Juga: 25 November 2022 Memperingat Hari Lahir PGRI dan Hari Guru Nasional, Begini Sejarahnya

Apabila data pelaku usaha sudah terdaftar, maka akan tampil pada hasil pencarian dengan keterangan yang menyatakan bahwa e-KTP terdata sebagai penerima BPUM 2022.

Kemudian, pelaku usaha bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk dibawa saat pencairan ke Kantor BRI terdekat.

Bansos BLT UMKM sebesar Rp600.000 ini bisa diambil jika Kemenkop dan UKM telah resmi menyalurkan BPUM 2022.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler