PR DEPOK - BPUM atau BLT UMKM 2022 bagi para pelaku usaha direncanakan akan kembali cair di tahun ini.
Akan tetapi aturan terkait penyaluran BPUM atau BLT UMKM 2022 kini masih dalam tahap pematangan.
Hingga kini terkait penetapan tanggal cair resmi BPUM atau BLT UMKM 2022 masih belum diketahui informasi pastinya.
Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming Tiba Tiba Tenis Desta vs Raffi Ahmad, Klik di sini untuk Nontonya
Meski demikian, BPUM atau BLT UMKM 2022 ini sudah direncanakan untuk cair ke 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Kemudian ada juga beberapa bocoran untuk kriteria penerima BPUM atau BLT UMKM 2022, antara lain:
- Pelaku usaha harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai paling sedikit 1 usaha mikro.