Syarat Pekerja yang Terkena PHK agar Mendapatkan BSU 2022 Rp600.000

19 November 2022, 07:12 WIB
Ilustrasi BSU 2022. /Unsplash/ahsanjaya/

PR DEPOK - Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. masih terus dinanti oleh para pekerja.

BSU 2022 dapat dicairkan melalui dua opsi yakni yang pertama melalui rekening bank himbara seperti BTN, BRI, BNI dan Mandiri.

Lalu opsi yang kedua pencairan BSU 2022 dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki atau bermasalah pada rekening pekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius,dan Pisces Sabtu, 19 November 2022: Saldo di Bank Meningkat Pesat

Berdasarkan dampak krisis ekonomi dan Covid-19 lalu, banyak pekerja atau buruh yang harus kehilangan pekerjaan mereka.

Lalu apakah pekerja yang sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat kesempatan sebagai penerima BSU 2022?

Menurut penjelasan Kemnaker yang telah dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website resmi Kemnaker memberi penjelasan sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 19 November 2022: Anda Butuh Pinjaman Dana

Bantuan dana BSU 2022 tidak hanya diperuntukan kepada pekerja saja, namun juga kepada pekerja yang sudah mengalami PHK atau pemutusan kontrak kerja.

Namun, karyawan PHK tersebut harus masih aktif dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Juli 2022.

Serta karyawan PHK yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cukup Pakai KTP dan HP, Segera Periksa Status BLT BBM 2022 secara Online di Link cekbansos.kemensos.go.id

2.  Karyawan yang aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 Gaji paling tinggi sebesar Rp 3,5 juta.

3. Bukan salah satu anggota dari PNS, TNI, dan Polri.

4. Belum pernah menerima program Kartu Prakerja Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

5. Bagi kamu pekerja yang telah mengalami pemutusan kontrak kerja atau PHK silahkan laķukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pospay.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler