Daftar Pekerja yang Akan Mendapatkan BSU 2022 Tahap 8 Sebesar Rp600.000

23 November 2022, 13:23 WIB
Berikut informasi tentang BSU 2022 yang perlu pekerja ketahui.. /Tangkap Layar Instagram @kemnaker/

PR DEPOK - BSU 2022 atau bantuan subsidi upah adalah program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker untuk membantu pekerja yang terimbas kenaikan harga BBM.

Pencairan BSU 2022 hingga saat ini telah selesai dilakukan hingga tahap 7.

Sekarang banyak pekerja yang menanti pencairan BSU 2022 tahap 8 yang kabarnya akan segera disalurkan akhir November 2022.

Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Min Young Dapat Pekerjaan Baru

Jangan khawatir, tetap lakukan pengecekan secara bertahap untuk mengetahui status penerima BSU.

Tetap pastikan bahwa kamu telah memenuhi kriteria yang sesuai Aturan mengenai BSU 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website Kemnaker, berikut daftar pekerja yang akan mendapatkan bantuan BSU 2022 tahap 8.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU 2022 Lewat 3 Cara Berikut

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja yang memiliki upah atau gaji dibawah Rp3,5 jt dan masih aktif menjadi peserta BPJS hingga Juli 2022.

3. Bukan Pegawai Sipil Negara (PNS) maupun anggota Polri atau TNI.

4. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: 19 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022 Gratis dan Terbaru untuk Diunduh Gratis

Selanjutnya silahkan cek nama penerima melalui website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi Pospay.

Jika kamu lolos menjadi salah satu penerima BSU 2022 tahap 8 maka proses pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.

Proses pencairan dana BSU 2022 tahap 8 akan dilakukan sesuai mekanisme dan alur yang sudah ditetapkan.

Demikian informasi mengenai kriteria pekerja atau karyawan yang akan mendapat BSU 2022 tahap 8 sebesar Rp 600 ribu.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler