BSU Tahap 8 Cair Desember 2022? Cek Syarat Pekerja yang Berhak Dapat Subsidi Gaji Rp600.000

23 November 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi pencairan BSU tahap 8 /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih akan dilanjutkan ke tahap 8.

BSU tahap 8 akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat setelah pencairan tahap 7 selesai.

Nantinya pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 8 berhak mendapatkan subsidi gaji Rp600.000.

Baca Juga: Spoiler Drama May I Help You Episode 9, Kim Tae Hee Tegaskan Hubungannya dengan Tak Chung Ha

Mengacu pada skema penyaluran tahap 7, BSU tahap 8 diprediksi bakal cair awal Desember 2022.

Sebelumnya BSU tahap 7 cair tanggal 2 November 2022 dan ditargetkan rampung pada 22 November dengan jumlah penerima sebanyak 3,6 juta pekerja.

Namun hingga memasuki akhir bulan, belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal jadwal penyaluran BSU tahap 8.

Baca Juga: Ide Kado untuk Guru yang Bisa Diberikan Saat Hari Guru Nasional pada 25 November 2022

Terkait jumlah penerima dan mekanisme pencairan BSU tahap 8 juga belum ada informasi dari pemerintah.

Proses penyaluran BSU biasanya berlangsung setelah Kemnaker selesai melakukan verivikasi dan validasi data calon penerima yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi jadwal pencairan BSU sendiri biasanya disampaikan melalui akun Instagram @kemnaker.

Perlu diketahui, BSU hanya diberikan pada pekerja yang memenuhi syarat sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Link Nonton Reborn Rich Episode 4 Sub Indo, Spoiler: Min Young Dapat Pekerjaan Baru

Berikut syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Kece tuk Merayakan Hari Guru Nasional 25 November 2022 Cocok Diungggah di Medsos

- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Demikian informasi soal pencairan BSU tahap 8 dan syarat pekerja yang berhak dapat subsidi gaji Rp600.000.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler