Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 Lengkap

28 November 2022, 21:14 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya memang perlu diketahui.

Adapun persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini perlu diperhatikan baik-baik oleh golongan pekerja.

Dengan memenuhi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini, pekerja dapat terbantu secara ekonomi.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PBI JK 2022, Ada Bantuan BPJS Kesehatan

Diketahui, persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini diperlukan jika pekerja memenuhi salah satu kondisi berikut:

a) Mengundurkan diri (resign) atau berstatus tidak aktif bekerja

b) Mengalami PHK

c) Berusia minimal 56 tahun atau pensiun.

Baca Juga: Syarat, Tata Cara, dan Link Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, berikut disajikan secara lengkap syarat dokumen yang wajib dilengkapi oleh para pekerja.

Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Silakan catat beberapa syarat dokumen untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

A. Mengundurkan Diri atau Mengalami PHK

1. Kartu BPJAMSOSTEK

Baca Juga: Tata Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Buku tabungan (berbagai jenis bank)

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Surat Pernyataan Berhenti Bekerja, Surat Keterangan Pengalaman Kerja, surat yang menyatakan perjanjian kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Baca Juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022? Ini Informasi Lengkapnya

6. NPWP (jika ada)

7. Khusus untuk peserta PHK, dinyatakan berhenti bekerja berdasarkan PHI, pemutusan kerja bipartit, dan/atau terlibat tindak pidana (kasus hukum).

B. Memasuki Umur Pensiun

1. Kartu BPJAMSOSTEK

2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

3. Buku tabungan (berbagai jenis bank)

Baca Juga: BLT BBM 2022 Mulai Cair Lagi Pekan Depan, Ayo Pastikan Syarat Ini Telah Terpenuhi

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Surat pernyataan jika sudah berstatus pensiun

6. NPWP (jika ada).

Demikian pembahasan mengenai sejumlah persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler