Syarat, Tata Cara, dan Link Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

- 25 November 2022, 10:57 WIB
Layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkapan layar sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK – Apa link pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat masyarakat kunjungi, khususnya kelompok pekerja?

Lalu, apa fungsi dan kegunaan link pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bagi para pekerja? Simak informasi lengkapnya di dalam artikel ini.

Lewat link pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Tata Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Perlu diketahui, link pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diakses di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum lanjut ke tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, simak terlebih dulu syarat dokumen yang wajib dilengkapi.

Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KIP

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x