PR DEPOK - Kemnaker pada Februari lalu telah menetapkan aturan terkait klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Meskipun begitu, di bagi pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikabarkan bakal diberlakukan secara besar-besaran, masih bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Para pekerja yang kena PKH dan ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 8 2022 Online Lewat HP tuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000
Dengan login ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka pekerja bakal diminta untuk unggah sejumlah dokumen yang diperlukan saat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Selanjutnya, pekerja bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call terkait niatnya klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Sebelum pekerja klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP dengan login situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, tentunya ada sejumlah dokumen yang wajib disertakan. Apa saja? Simak daftarnya berikut ini.
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK asli dan fotocopy