- E-KTP
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Formulir pencairan JHT yang sudah diisi
Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Mencairkannya Ada di Sini, Cek Sekarang!
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Referensi kerja
- Foto copy verklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP ( (Saldo lebih dari 50 juta rupiah).
Semua dokumen di atas wajib di-scan ketika akan cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memudahkan saat mengunggah dokumen.