Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online bagi Pekerja kena PHK

- 19 November 2022, 18:07 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri

- Kartu Keluarga asli dan fotocopy

- Formulir pencairan JHT yang sudah diisi

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Mencairkannya Ada di Sini, Cek Sekarang!

- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Referensi kerja

- Foto copy verklaring atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP ( (Saldo lebih dari 50 juta rupiah).

Semua dokumen di atas wajib di-scan ketika akan cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memudahkan saat mengunggah dokumen.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah