PR DEPOK - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bakal diberlakukan secara besar-besaran menjadi isu yang tidak mengenakan bagi para pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, berdasarkan aturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dana baru dapat diklaim saat pekerja berusia 56 tahun.
Kendati demikian, bagi pekerja yang kena PKH masih bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di Lapak Asik
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kena PHK sendiri bisa dilalukan secara offine di kantor cabang maupun secara online lewat HP.
Untuk itu, simak cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP bagi pekerja kena PHK yang bakal diulas secara lengkap dalam artikel ini.
Namun, sebelum mengulas lebih jauh terkait cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP bagi pekerja kena PHK, simak lebih dahulu syarat pencairannya. Apa saja?
Baca Juga: Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Simak dan Lengkapi Dokumen Ini!
Bagi pekerja kena PKH yang akan melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP, perlu siapkan berkas berupa: