Berapa Lama JHT Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya

- 11 Mei 2022, 16:30 WIB
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh.
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto.

PR DEPOK – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini lebih mudah. Namun, masih banyak pekerja yang bertanya, berapa lama JHT bisa dicairkan.

Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran JHT, telah menyederhanakan dokumen administrasi, termasuk berapa lama JHT bisa dicairkan.

Penyederhanaan dokumen administrasi pencairan JHT ini merupakan hasil revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang kemudian diubah menjadi Permenaker Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Sebut Tindakan Salah Secara Moral, Elon Musk akan Batalkan Larangan Permanen Akun Twitter Donald Trump

Dalam aturan baru ini, pencairan JHT tidak membutuhkan waktu lama.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @Kemnaker, pembayaran atau pencairan JHT hanya membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja.

Waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan pencairan JHT sudah diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut aturan pencairan JHT bagi pekerja:

1. Peserta atau Pekerja yang Sudah Mencapai Usia Pensiun

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x