Revisi Aturan JHT Diklaim Kemnaker Ada 8 Kado Indah bagi Kaum Buruh, Apa Saja?

- 1 Mei 2022, 15:00 WIB
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh.
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto.

PR DEPOK - Peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat menuai polemik dan membuat buruh bereaksi.

Sesuai aspirasi buruh yang diterima, Kemnaker akhirnya melakukan revisi terkait aturan JHT tersebut.

Kemnaker mengeklaim bahwa aturan baru JHT yang baru saja dilakukan revisi ini akan menjadi kado indah untuk para buruh.

Lantas apa saja kado indah dari Kemnaker bagi kaum buruh setelah adanya revisi pada aturan JHT ini?

Baca Juga: Sudah Awal Mei tapi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, berikut ini ulasan dari revisi aturan JHT oleh pihak Kemnaker.

1. JHT akan dibayarkan tunai dan sekaligus bagi pekerja yang sudah mencapai usia pensiun. Hal ini didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau telah mencapai usia 56 tahun.

2. Bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT maka dibayarkan pada saat berakhirnya masa kerja dalam perjanjian.

Baca Juga: Apa Kabar BSU 2022? Berikut Info Terkini, Penjelasan, dan Bocoran dari Kemnaker

3. Untuk peserta bukan penerima upah (BPU) maka akan dibayarkan ketika peserta berhenti bekerja.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x