PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memutuskan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi harus menunggu pekerja hingga berusia 56 tahun. Lalu, bagaimana cara klaim pembayaran JHT?
Kemenaker memutuskan untuk mengembalikan aturan pembayaran klaim JHT ke aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2022.
Pencairan JHT pun bisa dilakukan pekerja tanpa harus menunggu berusia 56 tahun.
Sebelumnya, Ida mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur soal pembayaran klaim JHT. Dalam aturan ini, cara pencairan JHT pun ada berubahan.
Dalam aturan itu disebutkan, pembayaran klaim JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
“Hasil revisi ini merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker,” kata Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 16 Maret 2022.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP
Dengan keputusan Dengan demikian, pekerja tidak harus menunggu usia 56 tahun untuk mendapatkan pembayaran JHT tersebut.