PR DEPOK - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa diklaim pekerja atau buruh harus tanpa menunggu usia 56 tahun.
Hal tersebut mengacu pada pernyataan terbaru Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa Permenaker lama No. 19 Tahun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar bagi pekerja atau buruh untuk klaim JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.
Kendati demikian, hingga kini Kemnaker masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah pekerja atau buruh klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Kemudian, mengacu pada aturan lama, maka dokumen yang dibutuhkan untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online dan offline tanpa menunggu usia 56 tahun, yakni sebagai berikut.
Dokumen untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
3. E-KTP
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan