Tak Lagi Harus Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Siapkan Dokumen Berikut

- 3 Maret 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut.
Ilustrasi - Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun. Berikut ini cara klaim secara online maupun dan siapkan domuken berikut. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa diklaim pekerja atau buruh harus tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal tersebut mengacu pada pernyataan terbaru Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa Permenaker lama No. 19 Tahun 2015 masih berlaku dan menjadi dasar bagi pekerja atau buruh untuk klaim JHT tanpa menunggu usia 56 tahun.

Kendati demikian, hingga kini Kemnaker masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan tujuan mempermudah pekerja atau buruh klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline serta Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kemudian, mengacu pada aturan lama, maka dokumen yang dibutuhkan untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 secara online dan offline tanpa menunggu usia 56 tahun, yakni sebagai berikut.

Dokumen untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy

3. E-KTP

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x