Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama, Simak Cara Klaim dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 2 Maret 2022, 16:00 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015.

Pekerja/buruh yang saat ini ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni berlaku untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PKH atau mengundurkan diri.

Permenaker dengan aturan yang lama masih berlaku dan masih menjadi dasar pekerja/buruh untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Haji Faisal Lebih Berhak atas Hak Asuh-Perwalian Gala Sky Ketimbang Doddy Sudrajat

Kebijakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan lama lama itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pada prinsipnya, ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23? Ini Penyebab dan Tips Agar Lolos Seleksi

Pekerja/buruh yang ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyiapkan dokumen di bawah ini:

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x