Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama, Simak Cara Klaim dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 2 Maret 2022, 16:00 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim dengan aturan lama. Simak cara pencairan dan syaratnya berikut. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: Diperiksa Polri, Indra Kenz Disebut Menutupi Sosok Pemilik Binomo

4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat etkerangan habis kontrak;

5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif;

6. Foto diri terbaru (tampak depan);

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.

Baca Juga: Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Diumumkan

Jika pekerja/buruh memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak yang lebih dari 1 lembar, harus diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah