1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Kartu Keluarga (KK);
Baca Juga: Diperiksa Polri, Indra Kenz Disebut Menutupi Sosok Pemilik Binomo
4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat etkerangan habis kontrak;
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
6. Foto diri terbaru (tampak depan);
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.
Baca Juga: Cara Cek Status Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Segera Diumumkan
Jika pekerja/buruh memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak yang lebih dari 1 lembar, harus diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.