Menaker Batal Gunakan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun dan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015

- 2 Maret 2022, 14:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker/

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah batal menggunakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT di usia 56 tahun.

Alasan dibatalkannya aturan ini untuk diberlakukan karena Permenaker No 2 Tahun 2022 sedang dalam tahapan revisi.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” kata Menaker Ida dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Sedang Dievaluasi, Berikut Arti Evaluasi di Dashboard www.prakerja.go.id

Akibat belum berlakunya Permenaker No 2 Tahun 2022 maka Permenaker No 19 Tahun 2015 masih akan tetap berlaku.

Aturan ini membuat para Pekerja/Buruh yang hendak mengklaim JHT bisa mengikuti ketentuan yang ada pada Permenaker No 19 Tahun 2015 termasuk kepada mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” tuturnya.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu 2024, Fadli Zon Tegaskan Partai Gerindra Setia pada Konstitusi

Selain itu, Menaker Ida mengatakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sudah berlaku bagi mereka yang terkena PHK.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x