Program JKP mempunyai tiga manfaat yang bisa didapatkan di antaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan menggunakan situs pasker.id dan pelatihan untuk skilling, upskilling, atau re-skilling.
Hingga kini sudah ada dua program dari jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku yakni JHT dan JKP.
Baca Juga: Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Sedang Berlangsung, ITDC Minta Masyarakat Tetap Optimis
Menaker Ida sendiri menyebut bahwa sejumlah pekerja yang terkena PHK sudah melakukan klaim dan memperoleh uang tunai dari program JKP.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” ujarnya.***