Menaker Tegaskan Pembayaran JHT Mengacu Aturan Lama, HNW: Pekerja Tak Ingin Sengsarakan Pemerintah

- 2 Maret 2022, 14:26 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti Menaker yang menegaskan JHT kembali ke aturan lama.
Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti Menaker yang menegaskan JHT kembali ke aturan lama. /Dok.MPR RI/

PR DEPOK – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, pemerintah seharusnya bisa membahagiakan pekerja lewat program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu dikatakan HNW lewat cuitannya yang menyikapi keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker( Ida Fauziyah, yang mengatakan pembayaran klaim JHT kembali ke aturan lama dan dipermudah.

“Pekerja tak ingin menyengsarakan pemerintah, mereka hanya ingin keadilan dan mengambil uang mereka sendiri,” kata HNW sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Park Ju Hyun akan Jadi Atlet Bulu Tangkis dalam Drama Terbaru Berjudul ‘Going to You at a Speed of 493 km’

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menteri (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 direvisi untuk memudahkan pencairan klaim JHT pekerja.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," kata Ida.

Ida menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hingga saat ini belum berlaku. Sehingga, pembayaran klaim JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan revisi ini, pembayaran JHT bagi pekerja tidak lagi berlaku saat mereka berusia 56 tahun.

Baca Juga: Volodymyr Zelenskyy, dari Komikus TV hingga Menjadi Pemimpin Ukraina yang Melawan Rusia

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x