PR DEPOK - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim secara online apabila telah memenuhi sejumlah syarat klaim sebelum cairkan dana.
Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 2022 beserta syarat yang perlu diperhatikan para peserta.
Pada dasarnya, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara offline di kantor cabang maupun secara online.
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai cara klaim JHT secara online 2022, simak terlebih dahulu syarat pencairannya berikut ini:
1. Usia 56 tahun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Meninggal dunia
4. Berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri atau PHK
5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)