Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Tata Cara Berikut

- 2 Maret 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini.
Ilustrasi - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JMO. Lantas, bagaimana caranya? Simak di sini. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketegakerjaan bisa diklaim juga secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Simak cara klaim JHT BPJS Ketegakerjaan secara online lewat aplikasi JMO yang akan diulas pada artikel ini.

Untuk diketahui, salah satu syarat klaim JHT BPJS Ketegakerjaan secara online lewat JMO yakni peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi.

Selain itu, peserta juga harus memiliki saldo JHT BPJS Ketegakerjaan maksimal Rp10 juta, sehingga dapat melakukan klaim secara online lewat aplikasi JMO.

Baca Juga: Sudah Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi Dana Belum Bisa Dicairkan? Cek Status Klaim Anda di Situs Ini

Aplikasi JMO sendiri merupakan layanan terbaru yang diterbitkan sejak September 2021 untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta BPJS Ketegakerjaan, termasuk klaim JHT secara online.

Dengan demikian, peserta akan dengan mudah klaim JHT BPJS Ketegakerjaan pada saat itu juga atau one day service.

Namun, sebelum melakukan klaim JHT BPJS online lewat aplikasi JMO, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen dalam bentuk digital yakni sebagai berikut:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x