PR DEPOK – Pekerja bisa mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) dengan cara mengklaimnya di BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi dalam sejumlah kasus, kerap ditemukan masalah seperti dana terkadang belum cair. Untuk itu segera cek status klaim dana JHT dengan cara berikut.
Adapun cara cek status klaim dana JHT bisa dilakukan secara online yakni dengan memenuhi sejumlah syarat-syarat yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Di Tengah Invasi Rusia terhadap Ukraina, Belarus Nyatakan Siap Tampung Senjata Nuklir dari Kremlin
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui syarat cek status klaim dana JHT, lengkap dengan syarat dan cara klaimnya.
Sebelum membahas cara cek status klaim dana JHT, perlu diketahui bahwa dan JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Jadi, terdapat syarat mencairkan dana JHT sebagian maupun 100 persen yang memang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Serangan Rudal 'Barbar' Rusia Ledakkan Gedung Pemerintah di Kota Besar Ukraina
Syarat-syarat pencairan JHT BPJS sebagian