4. Memiliki salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.
5. Menyiapkan foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.
6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Cara klaim JHT
Pekerja bisa klaim dana JHT secara online dengan cara berikut:
Baca Juga: Meski Perang dengan Ukraina, Negara Barat Tetap Bayar Rusia 1 Miliar Dolar Setiap Hari
1. Akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pekerja mengisi data diri dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
3. Menunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.
4. Mengikuti proses wawancara melalui video call.