Dana JHT Belum Cair tapi Sudah Diklaim? Cek Status Klaim secara Online Lengkap dengan Syarat dan Caranya

- 1 Maret 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. ANTARA/

4. Memiliki salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

5. Menyiapkan foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Cara klaim JHT

Pekerja bisa klaim dana JHT secara online dengan cara berikut:

Baca Juga: Meski Perang dengan Ukraina, Negara Barat Tetap Bayar Rusia 1 Miliar Dolar Setiap Hari

1. Akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pekerja mengisi data diri dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

3. Menunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

4. Mengikuti proses wawancara melalui video call.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah