PR DEPOK - Simak cara klaim JHT (Jaminan Hari Tua) online, berikut syarat untuk cairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk bisa mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim JHT online.
Cara klaim JHT online dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BP Jamsostek bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan secara online yang bisa diakses lewat handphone (HP).
Baca Juga: Krisis Ukraina Memanas, YouTube Cabut Hak Monetisasi untuk Beberapa Channel Rusia
Peserta program JHT saat ini bisa memanfaatkan layanan online BPJSTKU.
Dengan layanan online BPJSTKU nantinya para peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.
Sebelum mengakses layanan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sudah terdaftar atau tidaknya sebagai pengguna sebelum mengisi data diri.
Sebelumnya, pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sudah memenuhi 5 syarat berikut: