PR DEPOK - Jaminan Hari Tua (JHT) JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja bisa diklaim secara online dan offline.
Pada dasarnya, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja bisa diklaim secara offine di kantor cabang maupun secara online dengan syarat sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Simak cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja yang akan diulas di artikel ini.
Sebelum mengulas lebih jauh mengenai cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja, simak terlebih dahulu syarat pencairannya.
Untuk diketahui, banyaknya dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim bila masih bekerja yakni hanya sebagaian dengan perincian 10 persen dan 30 persen.
Pencairan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bisa dilakukan untuk dana persiapan pensiun, sedangkan klaim 30 persen diperuntukkan biaya uang muka pembelian perumahan.
Peserta hanya boleh memilih salah satu saja, apakah ingin mencairkan 10 persen atau 30 persen.
Adapun untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen, simak masing-masing berikut ini.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup, 7 Pendaftar Ini Dijamin Bakal Gagal Lolos Seleksi