Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Masih Bekerja via Online dan Offline

- 25 Februari 2022, 19:35 WIB
Simak berikut ini tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja secara online dan offline.
Simak berikut ini tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja secara online dan offline. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. KK

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut

- Pembayaran uang muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

Baca Juga: Bansos PKH Cair Februari 2022, Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan Rp3 Juta

- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

- Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)

6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah