Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga (KK)
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP jia memiliki.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Februari 2022, Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan Rp3 Juta
Pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen