Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Masih Bekerja via Online dan Offline

- 25 Februari 2022, 19:35 WIB
Simak berikut ini tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja secara online dan offline.
Simak berikut ini tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja secara online dan offline. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga (KK)

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP jia memiliki.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Februari 2022, Hanya 7 Golongan Ini yang Berhak Menerima Bantuan Rp3 Juta

Pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah