PR DEPOK – Sebagaimana diketahui, bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditetapkan pemerintah bahwasanya akan cair ketika usia pekerja 56 tahun.
Namun JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan 100 persen besaran dananya sebelum tanggal berikut.
“Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia 56 tahun mulai 4 Mei 2022. Artinya, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan secara full atau 100 persen sebelum 4 Mei 2022,” tulis akun @indonesiabaik.id sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 24 Februari 2022.
Adapun sebelum Anda mencairkan JHT 100 persen di bawah usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022, berikut merupakan dokumen yang perlu Anda siapkan.
1.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2.KTP
3.Kartu Keluarga.
Baca Juga: Cek Bansos PKH 2022 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id agar Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta