PR DEPOK - Pencairan Jaminan Hari Tuan (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta usia 56 tahun hingga kini terus menjadi polemik dari berbagai kalangan.
Namun apakah Anda sudah mengetahui atau belum perbedaan antara Jaminan Pensiun (JP) dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @KemnakerRI, JP adalah program dengan pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan.
Sedangkan, JHT adalah program pelindungan untuk jangka panjang. JHT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU SJSN memberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan dana JHT maka dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan JHT dan JP, yakni sebagai berikut:
1. Metode JP adalah sejumlah uang yang dibayarkan setip bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun. Kemudian peserta yang mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Bantuan JHT BPJS Hanya Pakai KTP, Simak di Sini!
2. Usia pensiun ditetapkan 56 tahun sejak 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun dimaksud selanjutnya bertambah setahun, untuk setiap tiga tahun berikutnya. Sampai mencapai usia pensiun 56 tahun