Pahami Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Tahu?

- 23 Februari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi - Simak perbedaan antara Jaminan Pensiun (JP) dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Simak perbedaan antara Jaminan Pensiun (JP) dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/EmAji./

3. Ditinjau dari manfaatnya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

4. Manfaat JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x