3. Ditinjau dari manfaatnya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
4. Manfaat JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun.***
3. Ditinjau dari manfaatnya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat pekerja memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
4. Manfaat JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya