Minta Kemnaker Evaluasi Regulasi Manfaat Jaminan Pensiun, Komisi IX DPR RI: Menyedihkan

- 28 September 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi - Kemnaker diminta melakukan evaluasi terkait manfaat jaminan pensiun agar lebih bermanfaat lagi untuk para penerima.
Ilustrasi - Kemnaker diminta melakukan evaluasi terkait manfaat jaminan pensiun agar lebih bermanfaat lagi untuk para penerima. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sri Meliyana membahas soal manfaat jaminan pensiun dengan nominal paling sedikit Rp300.000.

Dalam pembahasannya, Sri Meliyana meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk megevaluasi terkait manfaat jaminan pensiun tersebut.

Dijelaskan Sri Meliyana, hal tersebut perlu dilakukan Kemnaker karena agar manfaat jaminan pensiun itu bisa lebih bermanfaat bagi para penerima.

Baca Juga: Catat! PeduliLindungi Tak Lagi Dipakai Saat Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Hal tersebut diungkap Sri Meliyana saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senaya, Jakarta, pada Selasa, 28 September 2021.

"Apa enggak ada sesuatu yang kita bisa lakukan untuk meningkatkan angka Rp300.000 ini?" ujar Sri Meliyana mempertanyakan.

"Saya enggak tahu bagaimana formulanya. Tapi rasanya tidak manusiawi lagi hari ini memberi pensiun Rp300.000," tutur dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan manfaat jaminan pensiun itu bisa ditinjau ulang sesuai aturan-aturan yang berlaku, agar mendapat formula yang tepat.

Baca Juga: Nilai TVRI Harus Siarkan Film G30S PKI, Hidayat Nur Wahid: demi Pencerahan Rakyat dan Jaga Ideologi Pancasila

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x