Minta Kemnaker Evaluasi Regulasi Manfaat Jaminan Pensiun, Komisi IX DPR RI: Menyedihkan

- 28 September 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi - Kemnaker diminta melakukan evaluasi terkait manfaat jaminan pensiun agar lebih bermanfaat lagi untuk para penerima.
Ilustrasi - Kemnaker diminta melakukan evaluasi terkait manfaat jaminan pensiun agar lebih bermanfaat lagi untuk para penerima. /Pixabay/EmAji.

"Tapi Rp300.000 ini menurut saya menyedihkan, tolonglah kita cari formulanya," tutur Sri Meliyani mengatakan tegas.

"Kawan-kawan dari Jamsostek, cari formulanya bagaimana supaya angka terendah ini tidak Rp300.000, supaya lebih mengena terhadap kebutuhan penerima manfaat," kata dia.

Sekadar informasi, rapat dengar tersebut dilakukan bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Beberkan Dugaan Parpol Turut Tutupi Pelaksanaan Formula E: Berwatak Korup?

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar menegaskan pihaknya mendesak Kemnaker melakukan evaluasi darin review terhadap regulasi manfaat jaminan pensiun.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi dan review regulasi terkait besaran manfaat jaminan pensiun yang hanya Rp300.000 sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x