PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan akan memberikan BLT subsidi gaji atau BSU bagi pekerja pada tahun 2021 dengan ketentuan calon penerima sudah daftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, bagi pekerja yang belum daftar anggota BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan mendapat bantuan BLT subsidi gaji atau BSU dari Kemnaker.
Bagi pekerja yang belum terdaftar, tidak perlu khawatir, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyediakan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga ada peluang mendapat BLT subsidi gaji atau BSU 2021 jika ada program lanjutan.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Diskon Subsidi Listrik 50 Persen dari PLN Periode Agustus 2021
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan 2021
- Buat surat izin usaha dari kelurahan setempat;
- Siapkan salinan KTP masing-masing pekerja;
- Siapkan salinan KK pekerja;
- Siapkan pas foto warna pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar;