Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta 2021 atau BSU Kemnaker

- 7 Agustus 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

Baca Juga: Merasa Kelelahan Meski Tak Beraktivitas? Berikut 9 Faktor yang Menjadi Penyebabnya

3. NIK terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan aktif sampai Juni 2021.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Pekerja yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

6. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Kerap Diejek Tinggal di Gang Sempit, Ayu Ting Ting Ungkap Sejarah dan Kenangan Rumah Kesayangannya

7. BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diprioritaskan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, atau program BLT UMKM.

Hingga kini Kemnaker sudah menerima data calon penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah