Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen sebelum Usia Pekerja 56 Tahun, Simak Informasi Berikut Ini

- 24 Februari 2022, 13:33 WIB
Berikut ini dipaparkan cara klaim dana JHT 100 persen meski masih di bawah usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022.
Berikut ini dipaparkan cara klaim dana JHT 100 persen meski masih di bawah usia 56 tahun sebelum 4 Mei 2022. /lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

4.Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak.

5.Buku rekening yang tertera nomor rekening dan masih aktif.

6.Foto diri terbaru (tampak depan).

Baca Juga: Untung Besar, Inilah 5 Pesepak Bola dengan Penjualan Jersey Terlaris

7.NPWP (manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Perihal klaim JHT 100 persen sebelum usia 56 tahun, bisa Anda lakukan secara online maupun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang ingin klaim JHT 100 persen sebelum usia 56 tahun secara online, simak tahapan berikut ini.

Baca Juga: Umumkan Operasi Militer Khusus ke Ukraina, Vladimir Putin: Jangan Coba Ganggu Kami

1.Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2.Isi data diri.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah