Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Masih Bekerja via Online dan Offline

- 25 Februari 2022, 19:35 WIB
Simak berikut ini tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja secara online dan offline.
Simak berikut ini tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja secara online dan offline. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

7. NPWP jika ada

Untuk diketahui, pengambilan JHT sebagian sebesar 30 persen berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Rp600 Ribu Cair di Kantor Pos Indonesia, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun untuk cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih bekerja online 2022 yakni sebagai berikut:

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online 2022

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

5. Selanjutnya, Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah