Ini Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun Melalui Kantor Cabang

- 25 Februari 2022, 20:00 WIB
Ini syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun melalui kantor cabang, simak lengkapnya.
Ini syarat dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun melalui kantor cabang, simak lengkapnya. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan/

PR DEPOK – Simak berikut ini persyaratan dan cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun melalui kantor cabang.

Proses klaim JHT bisa dilakukan melalui kantor cabang Ketenagakerjaan terdekat, dengan memenuhi beberapa syarat, untuk bisa mencairkan dana tersebut.

Ketentuan pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Kapan Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka? Berikut Estimasi Waktunya

Sempat menjadi polemik dengan skema pencairan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun, pada nyatanya, dana JHT bisa dicairkan sebelum usia yang ditentukan, melalui BPJS Ketenagakerjaan, di kantor cabang terdekat.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini sejumlah syarat dan cara klaim dana JHT sebelum usia 56 tahun.

Adapun sejumlah syarat yang menjadi cara klaim dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Baca Juga: Berlakukan Sanksi Menyakitkan, Uni Eropa Klaim Invasi Rusia ke Ukraina Harus dan Akan Gagal

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Keluarga (KK).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x