PR DEPOK - Syarat melampirkam bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah banyak dianggap tidak logis untuk dterapkan.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, persyaratan jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.
"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus, ujar Moeldoko, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Moeldoko, seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS.
Sebagai informasi, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia per 31 Januari 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang.
Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Pemerintah pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022.