Moeldoko Klaim BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Logis, Tak seperti Anggapan Banyak Orang

- 24 Februari 2022, 10:20 WIB
KSP Moeldoko menilai BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah logis tidak seperti anggapan banyak orang.
KSP Moeldoko menilai BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah logis tidak seperti anggapan banyak orang. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./

Dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Kementerian ATR/BPN telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

Namun Moeldoko menegaskan, ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan itu hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN.

Baca Juga: Konsep Anies dalam Cegah Banjir Jakarta Diterapkan di IKN, Mustofa Nahrawardaya: Mereka Langsung Diam

Dijelaskan dia, hal tersebut hanya berlaku jual beli tanah, tidak termasuk dalam hibah atau perjanjian tanah lainnya.

Ketentuan itu, katanya, hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta Kementerian ATR/BPN agar membatalkan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah.

Baca Juga: Logo Bintang Gatotkaca Disebut Mirip Captain Marvel, Roy Suryo: Tak Usah Dibuat Kontroversi, Ambil Positifnya

Pasalnya menurut Luqman Hakim, di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut terdapat kekeliruan terkait masalah pertahanan.

"Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," katanya dikutip dari Antara.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Menteri ATR/BPN seharusnya memberikan masukan terhadap Inpres tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x