Dalam menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Kementerian ATR/BPN telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Namun Moeldoko menegaskan, ketentuan persyaratan BPJS Kesehatan itu hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN.
Dijelaskan dia, hal tersebut hanya berlaku jual beli tanah, tidak termasuk dalam hibah atau perjanjian tanah lainnya.
Ketentuan itu, katanya, hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta Kementerian ATR/BPN agar membatalkan kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses jual beli tanah.
Pasalnya menurut Luqman Hakim, di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut terdapat kekeliruan terkait masalah pertahanan.
"Seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," katanya dikutip dari Antara.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Menteri ATR/BPN seharusnya memberikan masukan terhadap Inpres tersebut.