PR DEPOK – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko buka suara terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
Ditegaskan oleh Moeldoko, kondisi keuangan dan manfaat JHT sejauh ini cukup kuat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tak khawatir dengan pencairan JHT usia 56 tahun.
Kepala KSP itu menjelaskan, aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun.
Menurut penuturan Moeldoko, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Pencapaian itu naik 8,2 persen dari 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.
Baca Juga: Studi Baru di China: Polusi Udara Dapat Mempengaruhi Kualitas Sperma
Di samping itu, ia pun mengatakan, pemerintah menyediakan jaminan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan adanya klaim tersebut, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap lantas angkat bicara melalui akun Twitter pribadinya, @YanHarahap.
Menurutnya, jika memang keuangan kuat, mengapa dana JHT harus ditahan. Pasalnya, kata dia, dana JHT tersebut merupakan hak para pekerja.