Dana JKP BPJS untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Sudah Bisa Diambil, Begini Syarat dan Cara Daftar

- 23 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT.
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja bergaji Rp5 juta ke bawah sudah bisa diklaim.

Simak syarat dan cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar JKP BPJS, perlu diketahui bahwa program ini ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Arema FC Fokus Raih Hasil Maksimal Saat Lawan Persebaya Surabaya

Berikut syarat dan cara daftar JKP BPJS yang harus diketahui para pekerja/buruh.

Syarat-syarat daftar JKP BPJS 2022

- Pekerja/buruh adalah WNI yang belum mencapai usia 54 tahun.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut 2 Kegagalan Serius Pemerintah dalam Menangani Krisis Minyak Goreng, Begini Penjelasannya

- Pekerja/buruh pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x