PR DEPOK - Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja bergaji Rp5 juta ke bawah sudah bisa diklaim.
Simak syarat dan cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum membahas syarat dan cara daftar JKP BPJS, perlu diketahui bahwa program ini ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Arema FC Fokus Raih Hasil Maksimal Saat Lawan Persebaya Surabaya
Berikut syarat dan cara daftar JKP BPJS yang harus diketahui para pekerja/buruh.
Syarat-syarat daftar JKP BPJS 2022
- Pekerja/buruh adalah WNI yang belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja/buruh pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).