PR DEPOK - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menawarkan program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlu diketahui, bahwa program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut syarat bagi penerima Program JKP, yaitu:
Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang, Dedek Prayudi: Kerjakan Ya!
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.